Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

953/Pdt.G/2023/PA.Tgm

Nomor953/Pdt.G/2023/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen56.705 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Rahmat Bin Tutur ) terhadap Penggugat ( Ika Wulan Sari Binti Nasrudin ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →