953/Pdt.G/2023/PA.Tgm
| Nomor | 953/Pdt.G/2023/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tgm |
| Panjang Dokumen | 56.705 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Rahmat Bin Tutur ) terhadap Penggugat ( Ika Wulan Sari Binti Nasrudin ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →