Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

94/Pdt.P/2025/PA.Ngp

Nomor94/Pdt.P/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Ngp
Panjang Dokumen58.420 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Deski Wijaya Bin Gunadi) dengan Pemohon II (Nadia Ananda Binti Jemadi) yang dilaksanakan pada tanggal 01 April 2025 di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanga Pinoh; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →