94/Pdt.P/2025/PA.Mkm
| Nomor | 94/Pdt.P/2025/PA.Mkm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mkm |
| Panjang Dokumen | 18.612 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Menolak permohonan para Pemohon; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000, 00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →