Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

94/Pdt.P/2025/PA.Mkm

Nomor94/Pdt.P/2025/PA.Mkm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Mkm
Panjang Dokumen18.612 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Menolak permohonan para Pemohon; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000, 00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →