94/Pdt.P/2024/PA.Pga
| Nomor | 94/Pdt.P/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 41.190 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Wisnu Winarto bin Sarip ) dengan Pemohon II ( Sarni Dewi bin ti Sakim ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 1991diKantor KUA Pagar Alam Utara; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinanya tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagar Alam Utarauntuk di daftarkan dalam pencatatan yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →