94/Pdt.P/2023/PN Wng
| Nomor | 94/Pdt.P/2023/PN Wng |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wng |
| Panjang Dokumen | 31.413 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum Penetapan Persamaan Nama kepada Pemohon bahwa nama 'SLAMET' dan atau 'TRI RAHARJO' adalah nama satu orang yang sama, yaitu Pemohon.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →