94/Pdt.G/2026/PA.Kdr
| Nomor | 94/Pdt.G/2026/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 13.313 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 94/Pdt.G/2026/PA.Kdr tanggal 05 Februari 2026 dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →