Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2026/PA.Kdr

Nomor94/Pdt.G/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen13.313 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 94/Pdt.G/2026/PA.Kdr tanggal 05 Februari 2026 dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →