94/Pdt.G/2026/PA.Kdi
| Nomor | 94/Pdt.G/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 14.915 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 94/Pdt.G/2026/PA.Kdi gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →