Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor94/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen14.915 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 94/Pdt.G/2026/PA.Kdi gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →