94/Pdt.G/2026/PA.Botg
| Nomor | 94/Pdt.G/2026/PA.Botg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Botg |
| Panjang Dokumen | 43.140 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberikan izin kepada Pemohon (Sugeng Hariadi bin Sarimin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi binti Ma'rup) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bontang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →