94/Pdt.G/2026/PA.Blp
| Nomor | 94/Pdt.G/2026/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 44.035 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan verstek. Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( Harsamsi binti Yusman ) dengan Tergugat ( Parsem bin Bro ) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 1999 di KUA Ponrang Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Parsem bin Bro ) terhadap Penggugat ( Harsamsi binti Yusman ). Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →