Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

94/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor94/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen59.298 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; Menghukum Pemohon untuk membayar akibat talak kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa nafkah selama masa iddah untuk Termohon berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →