94/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 94/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 59.298 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; Menghukum Pemohon untuk membayar akibat talak kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa nafkah selama masa iddah untuk Termohon berupa uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →