94/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 94/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 42.366 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →