94/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 94/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 35.955 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Irfat Gumohung bin Ikman Gumohung) terhadapPenggugat (Stefin Biini binti Safrudin Biini ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000.-(tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →