Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

94/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor94/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen268.421 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 312.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →