946/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 946/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 34.932 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Dodi Chandra bin Bahtiar )terhadap Penggugat ( Ria Fatriani binti Hasan Basri ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →