941/Pdt.G/2025/PA.Mks
| Nomor | 941/Pdt.G/2025/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 155.420 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2.Memberi ijin kepada Pemohon (Muhammad bin H. Abdul Hakim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Andi Nurhaya binti Andi Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar; DALAM REKONVENSI 1.Menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang tuntutan agar Tergugat rekonvensi membayar uang panaik Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan mengembalikan mahar berupa satu stel perhiasan emas; 2.Menghukum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →