Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

93/Pdt.P/2024/PA.ML

Nomor93/Pdt.P/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen92.376 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Fadela Saputri binti Yulianto untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Salman Al Farisi bin Salbasri; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →