93/Pdt.P/2024/PA.ML
| Nomor | 93/Pdt.P/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 92.376 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Fadela Saputri binti Yulianto untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Salman Al Farisi bin Salbasri; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →