93/Pdt.G/2026/PA.Mab
| Nomor | 93/Pdt.G/2026/PA.Mab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mab |
| Panjang Dokumen | 46.480 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Arizkon Abdi bin Mardawi)terhadap Penggugat (Rida Wati binti A. Gaman); Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Bungo Tahun 2026.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →