Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

93/Pdt.G/2025/PA.Bjr

Nomor93/Pdt.G/2025/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bjr
Panjang Dokumen37.403 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (SYAM AGUS Bin H. OKING (alm)) terhadap Penggugat (NITA KUSDIANTI, SE Alias NITA KUSDIANTI Binti H. ENGKUS KUSNADI (alm)); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →