93/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 93/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 70.423 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Buol; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Tergugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus); b. Mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. Nafkah Madhiyah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →