Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

939/Pdt.G/2024/PA.Sky

Nomor939/Pdt.G/2024/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sky
Panjang Dokumen24.341 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 939/Pdt.G/2024/PA.Sky oleh Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 216.000,- (dua ratusenam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →