939/Pdt.G/2024/PA.Sky
| Nomor | 939/Pdt.G/2024/PA.Sky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sky |
| Panjang Dokumen | 24.341 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 939/Pdt.G/2024/PA.Sky oleh Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 216.000,- (dua ratusenam belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →