Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

939/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor939/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen67.040 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan eksepsi Termohon; Menyatakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Pemohon tidak dapat diterima,( niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →