938/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 938/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 31.698 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( ALFIANDRI BIN AKHIRUDDIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( FITRI DIANA BINTI SAFRIADI KOTO ) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp 215.000,00 (duaratus lima belas ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →