Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

938/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor938/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen31.698 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( ALFIANDRI BIN AKHIRUDDIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( FITRI DIANA BINTI SAFRIADI KOTO ) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp 215.000,00 (duaratus lima belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →