Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

937/Pdt.G/2025/PA.Lt

Nomor937/Pdt.G/2025/PA.Lt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lt
Panjang Dokumen26.790 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 368.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →