937/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 937/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 92.888 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Gusri Refendi bin Suardiman ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( Linda Oktavia binti Syafril ) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi tertanggal 17 Desember 2024; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →