Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

937/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor937/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen92.888 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Gusri Refendi bin Suardiman ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon ( Linda Oktavia binti Syafril ) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi tertanggal 17 Desember 2024; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →