Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

937/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor937/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen16.409 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.075.000,00 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →