932/Pdt.G/2023/PA.Tgm
| Nomor | 932/Pdt.G/2023/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 99.643 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Zairi bin Basri ) kepada Penggugat ( Listiani binti Supandi ); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagian tanggal 13 Desember 2023; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →