Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

931/Pdt.G/2024/PA.Dp

Nomor931/Pdt.G/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dp
Panjang Dokumen33.042 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Asran bin Yusran) terhadap Penggugat (Uswatun binti H. Muhtar) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.180.600,- (seratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →