931/Pdt.G/2024/PA.Dp
| Nomor | 931/Pdt.G/2024/PA.Dp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dp |
| Panjang Dokumen | 33.042 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Asran bin Yusran) terhadap Penggugat (Uswatun binti H. Muhtar) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.180.600,- (seratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →