92/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 92/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 69.125 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernamaNur Aeni binti Pemohon I dengan seorang laki-laki yang bernamaDedi bin La Endi; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →