Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

92/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor92/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mur
Panjang Dokumen69.125 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernamaNur Aeni binti Pemohon I dengan seorang laki-laki yang bernamaDedi bin La Endi; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →