92/Pdt.G/2026/PA.Prg
| Nomor | 92/Pdt.G/2026/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prg |
| Panjang Dokumen | 34.713 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Nurdin Pahing bin Hamsa) terhadap Penggugat (Anugrah Dwi Hanriana binti Abdul Jalil); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →