92/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 92/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lbg |
| Panjang Dokumen | 39.069 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Rico Antodo bin Alpian) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Reza Febri Yanti binti Pendi) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →