92/Pdt.G/2022/PN Pnj
| Nomor | 92/Pdt.G/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 248.168 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp8.764.500,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →