Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

92/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor92/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen41.799 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →