Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

92/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor92/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bwn
Panjang Dokumen31.158 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohondengan verstek; 3. Memberi ijin kepadaPemohon (Salehen bin Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Muallimah binti Naeb) di depan sidang Pengadilan Agama Bawean; 4. Membebankan kepada Pemohonj untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 695000,- ( enam ratus Sembilan puluh lima ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →