926/Pdt.G/2024/PA.Bn
| Nomor | 926/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 45.386 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ()untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon () di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00(dua ratus tiga puluh ribu rupiahrupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →