923/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 923/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 13.329 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 923/Pdt.G/2022/PA.JU dari penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →