Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

91/Pdt.P/2022/PN Png

Nomor91/Pdt.P/2022/PN Png
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen31.059 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian, mengubah nama anak kandung dari NIMAS ARINI AYUNINGRUM menjadi NIMAS JEZNA OLIVIA NINGRUM.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →