Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

91/Pdt.G/2025/PN Kdl

Nomor91/Pdt.G/2025/PN Kdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen13.827 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara perdata gugatan dengan register perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kdl dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp689.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →