Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

91/Pdt.G/2022/PN Gsk

Nomor91/Pdt.G/2022/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen76.791 karakter

Amar Putusan

Eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.110.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →