91/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 91/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 34.644 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Gunawan Tawera bin Idris Tawera ) terhadapPenggugat ( Fanda Farida Wengkeng binti Ali Wengkeng ) ; Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00(tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →