917/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 917/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 44.969 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Tri Wiratama bin Syafril )terhadap Penggugat ( Jessy Puspita Sari binti Syafrizal. S ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →