Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

917/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor917/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen44.969 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Tri Wiratama bin Syafril )terhadap Penggugat ( Jessy Puspita Sari binti Syafrizal. S ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →