916/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 916/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 29.484 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →