Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

916/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor916/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen29.484 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →