915/Pdt.G/2025/PA.Prw
| Nomor | 915/Pdt.G/2025/PA.Prw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prw |
| Panjang Dokumen | 42.455 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Dandi Agustrian bin Sobri ) terhadap Penggugat ( Endang Oktavia binti Sugito ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →