913/Pdt.G/2024/PA.Bn
| Nomor | 913/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 41.405 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp234.000,00(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →