Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

913/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor913/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen41.405 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp234.000,00(dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →