91/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 91/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 205.408 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mujiono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →