90/Pdt.G/2025/PA.Ed
| Nomor | 90/Pdt.G/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 32.197 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →