Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

90/Pdt.G/2023/PA.Sdk

Nomor90/Pdt.G/2023/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Sdk
Panjang Dokumen15.422 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA.Sdkdari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidikalang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp145.500,00 ( seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →