90/Pdt.G/2023/PA.Sdk
| Nomor | 90/Pdt.G/2023/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sdk |
| Panjang Dokumen | 15.422 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA.Sdkdari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidikalang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp145.500,00 ( seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →