Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

90/Pdt.G/2022/PA.Bwn

Nomor90/Pdt.G/2022/PA.Bwn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bwn
Panjang Dokumen30.712 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi; 4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Mulyadi bin Subhan) terhadap Penggugat (Hilalah alias Hilala binti Harun) dengan iwadl berupa uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 5 .Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595000,- ( lima ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →