Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

909/Pdt.G/2025/PA.Ktp

Nomor909/Pdt.G/2025/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotapinang
Panjang Dokumen15.750 karakter

Amar Putusan

MENGADILI MenyatakangugatanPenggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →