909/Pdt.G/2025/PA.Ktp
| Nomor | 909/Pdt.G/2025/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kotapinang |
| Panjang Dokumen | 15.750 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI MenyatakangugatanPenggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →