Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

907/Pdt.G/2025/PA.Prw

Nomor907/Pdt.G/2025/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prw
Panjang Dokumen110.092 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( JEHAN BAKTI BIN ISLAH JAMAL ) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon ( KHOIRUZAN AZZUHROWATI BINTI MUJIONO ) di depan sidang Pengadilan Agama Pringsewu; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →