907/Pdt.G/2025/PA.Prw
| Nomor | 907/Pdt.G/2025/PA.Prw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prw |
| Panjang Dokumen | 110.092 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( JEHAN BAKTI BIN ISLAH JAMAL ) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon ( KHOIRUZAN AZZUHROWATI BINTI MUJIONO ) di depan sidang Pengadilan Agama Pringsewu; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →