900/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 900/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 50.990 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat( Zulkifli bin Bambang Siliwanto ) terhadap Penggugat ( Susan Susanti binti Asri ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 361.000,00 (tigaratus enampuluh saturibu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →